Dasar hukum bagi BPK Perwakilan Kalimantan Barat (BPK Pontianak) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) secara keseluruhan. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan BPK Pontianak:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Pokok Peraturan: Undang-Undang ini mengatur tentang keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan, dan organisasi BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Relevansi dengan BPK Pontianak: Undang-Undang ini menjadi dasar bagi pembentukan BPK di seluruh Indonesia, termasuk BPK Perwakilan Kalimantan Barat, dan memberikan dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan pemeriksaan di tingkat daerah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Pokok Peraturan: Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. BPK memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
- Relevansi dengan BPK Pontianak: BPK Pontianak berperan untuk mengawasi dan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan entitas yang mengelola keuangan negara di wilayah Kalimantan Barat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang ini.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Pokok Peraturan: Peraturan ini mengatur tentang organisasi, struktur, dan tata kerja BPK, termasuk pengaturan mengenai pembentukan perwakilan BPK di berbagai daerah di Indonesia. BPK Pontianak sebagai perwakilan di Kalimantan Barat memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini.
- Relevansi dengan BPK Pontianak: Menjadi dasar hukum bagi tata kelola dan operasional BPK Pontianak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPK RI.
4. Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemeriksaan
- Pokok Peraturan: Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK, baik itu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Relevansi dengan BPK Pontianak: BPK Pontianak menggunakan pedoman ini dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan entitas terkait di wilayah Kalimantan Barat.
5. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Pokok Peraturan: Menetapkan standar yang harus diterapkan dalam pemeriksaan keuangan negara, termasuk aspek metodologi, teknik pemeriksaan, dan etika pemeriksaan.
- Relevansi dengan BPK Pontianak: BPK Pontianak melaksanakan pemeriksaan dengan mengikuti standar yang ditetapkan dalam peraturan ini, untuk menjamin kualitas dan independensi hasil pemeriksaan.
Dengan dasar hukum tersebut, BPK Pontianak memiliki kewenangan yang sah dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di Kalimantan Barat, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran dan laporan keuangan pemerintah di tingkat daerah.